Imamat 25:29-55
Aturan Tahun Yobel untuk penjualan tanah, rumah, dan manusia (bu-dak) berbeda-beda. Tanah warisan orang Israel tidak pernah dijual mutlak. Si penjual atau kerabatnya berhak menebus tanah itu. Bila tanah tidak ditebus, tanah yang dijual harus dikembalikan pada si penjual pada Tahun Yobel (25:23-28). Seperti aturan untuk tanah, rumah di desa juga boleh ditebus, dan—bila tidak ditebus—harus dikembalikan pada Tahun Yobel (25:31). Namun, kesempatan menebus rumah di kota berpagar tembok hanya satu tahun. Bila tidak ditebus dalam satu tahun, rumah itu menjadi milik si pembeli untuk seterusnya tanpa batas waktu (25:29-30). Khusus untuk suku Lewi (yang tidak mewarisi tanah), status rumah sama seperti status tanah di luar suku Lewi. Orang Lewi boleh menebus rumah kapan pun, dan bila tidak ditebus, rumah itu harus dikembalikan pada Tahun Yobel (25:32-33). Orang asing boleh dijadikan budak (25:44-45), tetapi perbudakan tidak diizinkan di antara bangsa Israel sendiri. Sesama orang Israel harus membantu saudaranya yang jatuh miskin tanpa meminta bunga atau riba. Orang Israel yang jatuh miskin hanya boleh dijadikan pekerja upahan, tidak boleh dijadikan budak. Bila orang Israel yang jatuh miskin menjadi budak pendatang yang kaya, orang Israel itu boleh menebus dirinya sendiri (bila mampu). Saudara atau kerabatnya juga berhak menebus dia. Harga tebusan dihitung berdasarkan jumlah tahun sampai datangnya Tahun Yobel. Bila tidak ditebus, orang Israel itu harus dibebaskan pada Tahun Yobel (25:35-41).
Aturan di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, Allah tidak menghendaki perbudakan. Orang Israel harus memiliki kasih, terutama kepada sesama orang Israel. Mereka harus berusaha menebus saudara atau kerabat dekat yang menjual dirinya sebagai budak orang asing karena jatuh miskin. Prioritas membantu saudara atau kerabat dekat ini kemudian berkembang menjadi prioritas membantu saudara seiman pada masa Perjanjian Baru (Galatia 6:10). Walaupun situasi pada zaman ini sudah sangat berbeda dengan situasi pada zaman Alkitab, orang Kristen perlu memikul tanggung jawab sosial. Orang Kristen yang kaya perlu membantu saudara seiman yang miskin. Di Indonesia, komunitas orang Kristen di kantong-kantong kemiskinan perlu menjadi perhatian orang Kristen yang lebih kaya. Apakah gereja Anda telah memiliki kepedulian terhadap saudara seiman yang miskin? [GI Purnama]