GKY Sydney Transformational Church - Transforming People To Transform World

View Original

Belas Kasihan

Ulangan 25

Ada dua hal khusus yang Allah inginkan agar dilakukan oleh bangsa Israel berkaitan dengan cara penanganan kriminal dan hewan. Seorang kriminal tidak boleh diperlaukan semena-mena, meskipun ia telah terbukti melakukan kesalahan. Hal ini bukan berarti bahwa Allah membiarkan saja seoarng kriminal luput dari hukuman. Akan tetapi, Allah menghendaki agar hukuman tidak dijatuhkan secara semena-mena dan berlebihan, melainkan dijatuhkan secara adil. Ketika terjadi perselisihan, kedua belah pihak harus dibawa ke pengadilan. Pengadilanlah yang berhak memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah. Hukuman terhadap seorang kriminal harus dilaksanakan setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah (25:1). Tidak boleh seorang kriminal dihukum sebelum pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah. Tindakan main hakim sendiri adalah tindakan yang tidak sesuai dengan firman Tuhan.

Setelah pengadilan memutuskan bahwa seorang kriminal bersalah, ia harus dihukum. Namun, hukuman yang diberikan dibatasi tidak boleh lebih dari 40 kali pukulan (25:2-3). Untuk menghindari salah hitung, orang Yahudi mentapkan aturan bahwa hukuman maksimum adalah 40 kurang 1 pukulan (bandingkan dengan 2 Korintus 11:24). Hukuman dilakukan di hadapan hakim yang memperhatikan dengan saksama agar orang yang dihukum tidak dipukul melebihi batas. Pembatasan hukuman seperti ini adalah bentuk belas kasihan terhadap si kriminal. Hukuman diberikan sebagai pelajaran, sedangkan pembatasan merupakan pemberian kesempatan kepada si kriminal untuk mengubah perilakunya di kemudian hari.

Hewan pun harus diperlakukan secara sepantasnya, tidak boleh secara semena-mena. Mulut seekor lembu yang sedang mengirik-menginjak gandum agar lepas dar cangkangnya-tidak boleh diberangus alias ditutup sedemikian rupa dengan tujuan agar lembu itu tidak bisa memakan gandum (25:4). Peraturan itu memastikan agar lembu yang sedang bekerja bisa mendapat makanan. Sungguh tindakan yang semena-mena bila seseorang mempekerjakan hewannya, tetapi tidak memberinya makanan. Rasul Paulus memakai perintah ini untuk mengajarkan kepada jemaat bahwa para rasul atau para hamba Tuhan juga sudah sewajarnya mendapat penghasilan atau penghidupan dari pelayanan yang mereka lakukan (1 Korintus 9:9-14). [GI Wirawaty Yaputri}